Kabartepian.com, Kaltim – Kenaikan upah minimum pekerja (UMP) tahun 2025, disampaikan langsung oleh PJ Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik, Rabu (11/12/2024) bertempat di Bandara Internasional Sepinggan Kota Balikpapan.
“Dalam rangka menjalankan Peraturan Mentri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025, bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimun sektoral provinsi (UMSP),” pungkasnya.
Dalam hal ini perhitungan UMP dan UMSP dilakukan oleh Dewan Perhitungan Provinsi dan merekomendasikan kepada gubernur sesuai permenaker 16/2024 tentang penetapan upah minimum 2025.
“UMP dan UMSP tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur paling lambat tanggal 11 Desember 2024,” ucapnya.
Upah minimum pekerja (UMP) merupakan besaran upah yang diterima oleh pekerja setelah satu bulan bekerja, diketahui sebelumnya besaran UMP Kaltim tahun 2024 Rp.3.360.858. Penetapan UMP 2025 menggunakan formula UMP 2025= UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP 2024.
“UMSP ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan resiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan,” katanya.
Selanjutnya UMP Kaltim tahun 2025 menjadi Rp. 3.579.313,77 atau naik 6,5 persen dari UMP 2024.
Sementara itu untuk besaran upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Kaltim 2025, yakni:
- Sektor perkebunan sawit Rp. 3.633.003,48.
- Sektor kehutanan Rp. 3.650.900,05
- Sektor batu bara Rp. 3.722.486,32
- Sektor minyak dan gas Rp. 3.758.279,46.
“UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” tegas Pj Gubernur.
Bagi perusahaan yang telah memberikan UMP dan UMSP lebih tinggi dari ketentuan tersebut dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah.
“UMPS dan UMSP Kaltim tahun 2025 berlaku mulai 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025,”. Sebutnya
Di akhir penyampaian, Akmal mengungkapkan kebijakan kenaikan upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menaikkan daya beli masyarakat Kalimantan Timur.
“Mudah-mudahan dapat dipahami masyarakat. Mohon teman-teman media menyampaikan ke masyarakat dan seluruh pelaku usaha. Apa yang sudah kita putuskan menindaklanjuti arahan bapak presiden,” Tutupnya.
Turut mendampingi PJ Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kaltim Rozani Erawadi.