Kabartepian.com, KUKAR – Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Jalan HAM Rifadin RT 4, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga tentang dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Loa Janan. Mendapatkan laporan tersebut, Tim Garangan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pada pukul 18.00 Wita, tim melakukan patroli dan mencurigai sebuah kendaraan yang melintas di Jalan HAM Rifadin RT 4. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka kedapatan membawa BBM jenis Pertalite yang diduga diperoleh secara ilegal. Polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 14 jeriken berkapasitas ±33 liter berisi total sekitar 450 liter BBM jenis Pertalite
Lima jeriken kosong dengan kapasitas masing-masing 35 liter, satu unit mobil Toyota Avanza, yang digunakan untuk mengangkut BBM. Satu unit mesin alkon sebagai alat penyedot BBM, dan 11 lembar barcode pengisian BBM.
Saat dimintai dokumen perizinan terkait penyimpanan, pengangkutan, maupun niaga BBM, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen yang resmi.
Tersangka yang diamankan adalah AE (43), seorang pekerja swasta yang berdomisili di Jalan KH Harun Nafsi RT 11, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, diketahui tersangka melakukan kegiatan mengetap atau menimbun BBM untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan.
AE bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tindakan tersangka dinilai melanggar peraturan terkait penggunaan dan niaga BBM bersubsidi, serta berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Polsek Loa Janan melalui Kanit Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas aktivitas ilegal seperti ini demi menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan kepentingan bersama,” tegas IPDA Dwi.