Ikntoday.id, Samarinda – Sengketa lahan terkait pembangunan Jalan Ring Road di Samarinda kembali mencuat. Sejumlah warga yang tinggal di kawasan Jalan H Nusyirwan Ismail mengeluhkan belum adanya penyelesaian pembayaran atas tanah mereka yang digunakan untuk proyek strategis tersebut.
“Warga merasa tanahnya belum dibayar oleh pemerintah. Pengaduan mereka masih dalam proses,” ungkap Jahidin, anggota DPRD Kaltim, saat menjelaskan perkembangan kasus tersebut.
Menanggapi keluhan tersebut, DPRD Kaltim telah menyerahkan masalah ini kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kaltim. Saat ini, dinas terkait tengah memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen kepemilikan tanah yang diajukan warga sebagai dasar tuntutan mereka.
“Dinas PUPR sedang memeriksa dokumen yang diajukan masyarakat. Kami berharap proses ini tidak berlarut-larut, sehingga hak warga segera terpenuhi,” tegas Jahidin.
Tak hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen, DPRD Kaltim juga menggelar rapat koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria, untuk mempercepat penyelesaian sengketa.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengabaikan hak warga. “Jika dokumen yang diajukan sah dan sesuai aturan, pemerintah provinsi pasti akan menyelesaikan pembayaran ganti rugi. Tidak ada niat untuk menunda-nunda,” ucap Jahidin.
Di sisi lain, proyek Jalan Ring Road ini sendiri memiliki urgensi tinggi. Selain untuk mengatasi kemacetan, jalan tersebut diharapkan meningkatkan konektivitas wilayah Samarinda dan sekitarnya. Namun, polemik ganti rugi ini menjadi tantangan besar yang harus segera diselesaikan agar proyek tidak terhenti di tengah jalan.
“Kami sudah berkoordinasi hingga ke Kementerian Agraria. Harapannya, ada keputusan yang segera diambil agar pembangunan berjalan lancar dan hak masyarakat terpenuhi,” imbuh Jahidin.
Pembangunan infrastruktur yang semula diharapkan menjadi solusi kini justru menjadi sumber keresahan bagi warga terdampak. Semua pihak berharap penyelesaian sengketa ini bisa dilakukan dengan adil, cepat dan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat luas. (MH/Adv/DPRDKaltim)