Kabartepian.com, Samarinda – Wacana terkait kampus untuk mengelola tambang tertuang dalam usulan pemerintah pusat Pasal 51A Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) aturan tersebut secara langsung membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam secara prioritas.
Alfons selaku Ketua Cabang GMNI Kota Samarinda menyampaikan penolakann kerasnya terhadap wacana tersebut saat dikonfirmasi melalui via telfon, Minggu (2/2/2025).
Menurutnya, wacana tersebut tidak sesuai dengan yang seharusnya dilakukan oleh perguruan tinggi. Ia mengatakan bahwa kampus seharusnya lebih fokus menjalankan tugasnya yang sudah tertuang dalam peraturan perundang-undangan salah satunya yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Sebagai lembaga pendidikan kampus harus melaksanakan tugasnya yang sudah tertuang dalam amanah undang-undang dasar 1945. Fokus perguruan tinggi saat ini seharusnya lebih didorong untuk banyak melakukan riset atau penelitian agar dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan bangsa,” tegas sapaan akrabnya Alfons.
Selanjutnya, ia menyoroti terkait dengan adanya upaya pemerintahan Prabowo – Gibran untuk mengkondisikan kampus yang selalu kritis dalam mengevaluasi setiap kebijakan yang dihadirkan oleh pemerintah.
“Kebijakan ini tentunya akan melemahkan daya kritis serta independensi kampus untuk mengevaluasi setiap kebijakan-kebijakan serta program yang akan dihadirkan oleh pemerintahan Prabowo – Gibran,” ucapnya.
Di akhir pembicaraan, Ketua Cabang GMNI Kota Samarinda menyampaikan pesannya untuk seluruh perguruan tinggi di seluruh Indonesia terkhusus Kalimantan Timur untuk menolak wacana tersebut.
“Bukan tugas kampus untuk mengelola tambang dan tidak seharusnya kampus ikut cawe-cawe karena dapat memberikan contoh yang buruk. Kampus terkhusus yang berada di Kalimantan Timur harus tegas mengambil sikap untuk menolak usulan tersebut karena ini sangat bertentangan dengan Tri Dharma perguruan tinggi serta independensi,” tandas Alfons. (*)